PENGERTIAN KEARSIPAN
1.
Pengertian Kearsipan
Arsip menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 Pasal 1 ayat
(a) ialah naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembaga-Lembaga Negara dan
Badan-badan pemerintahan dalam bentuk corak apapun baik dalam keadaan tunggal
maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanan kegiatan pemerintahan.Menurut ayat
(b) ialah Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Badan-badan swasta dan/
atau perorangan, dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun
berkelompok dalam rangka pelaksanan kehidupan kebangsaan.
Arsip dapat dikatakan pula sebagai hasil endapan informasi
pelaksanan kegiatan instansi yang tercipta karena fungsi instansi berjalan dan
disimpan untuk digunakan.
Pada umumnya di kantor-kantor baik instansi
pemerintah maupun organisasi swasta biasanya arsip yang terbanyak berwujud
surat. Dalam lingkaran hidup arsip yang berwujud surat tergambar adanya
kegiatan-kegiatan seperti berikut:
- Kegiatan Penciptaan
- Kegiatan penyimpanan (filling) dan penemuan
kembali (finding)
- Kegiatan Penyelamatan
- Kegiatan Penyusutan
Kearsipan adalah
suatu proses mulai dari penciptaan, penerimaan, pengumpulan, pengaturan,
pengendalian, pemeliharaan dan perawatan serta penyimpanan warkat menurut
sistem tertentu. Saat dibutuhkan dapat dengan cepat dan tepat ditemukan. Bila
arsip-arsip tersebut tidak bernilai guna lagi, maka harus dimusnahkan. Kearsipan memegang
peranan penting bagi kelancaran jalannya organisasi, yaitu sebagai sumber
informasi dan sebagai pusat ingatan bagi organisasi. Mengingat arti pentingnya
pemerintah Indonesiamenaruh
perhatian yang cukup besar terhadap kearsipan. Hal ini terbukti dengan
diperlukannya beberapa peraturan perundangan yang mengatur tentang kearsipan
Nasional.
Ada juga istilah lain yang sering digunakan untuk menyatakan
arsip, yaitu
record dan warkat.
1.
Records adalah setiap lembaran (catatan, bahan
tertulis, daftar, rekaman, dsb.), dalam bentuk atau dalam wujud apa pun yang
berisi informasi atau keterangan untuk disimpan sebagai bahan pembuktian atau
pertangungjawaban atas
suatu peristiwa/kejadian. Sedangkan
2.
warkat berasal dari bahasa Arab yang berarti surat,
akan tetapi dalam perkembangan lebih lanjut diartikan lebih luas, yaitu berupa
setiap lembaran yang berisi keterangan yang mempunyai arti dan kegunaan. Dalam
pemahaman sederhana dapat dinyatakan bahwa arsip adalah merupakan salah satu
produk kantor (office work). Artinya, kearsipan merupakan salah satu jenis
pekerjaan kantor atau pekerjaan tatausaha, yang banyak dilakukan oleh
badan-badan pemerintah, maupun badan swasta. Kearsipan menyangkut pekerjaan
yang berhubungan dengan penyimpanan warkat atau surat-surat, dan dokumen-dokumen
kantor lainnya.
Adapun keunggulan dan fungsi yang dapat dilihat dari
sistem penanganan kearsipan setiap organisasi, yaitu:
1) Aktifitas kantor/organisasi
akan berjalan dengan lancar.
2) Dapat dijadikan bukti-bukti
tertulis apabila terjadi masalah.
3) Dapat dijadikan sebagai sarana
komunikasi secara tertulis
4) Dapat dijadikan bahan
dokumentasi
5)
Dapat menghemat waktu,
tenaga dan biaya
6) Sebagai alat pengingat
7) Sebagai alat penyimpanan
warkat
8) Sebagai alat bantu
perpustakaan diorganisasi apabila memiliki perpustakaan
9) Merupakan bantuan yang berguna
bagi pimpinan dalam menentukan kebijaksanaan organisasi
10) Kearsipan berarti penyimpanan secara tetap dan
teratur warkat-warkat penting mengenai kemajuan organisasi.
2.
Jenis-Jenis Arsip
·
Berdasarkan
Fungsi:
a.
Arsip dinamis,
yakni arsip yang masih dipergunakan secara langsung dalam
perencanaan,
pelaksanaan, dan atau penyelenggaraan administrasi perkantoran.
b. Arsip statis, yaitu arsip yang tidak dipergunakan lagi secara
langsung dalam
perencanaan,
pelaksanaan atau penyelenggaraan administrasi perkantoran,
atau
sudah tidak dipakai lagi dalam kegiatan perkantoran sehari-hari.
·
Berdasarkan Nilai
Guna
a.
Nilai guna
primer, yaitu nilai arsip yang didasarkan pada kegunaan untuk
kepentingan
lembaga/instansi pencipta atau yang menghasilkan arsip.
-
Nilai guna administrasi, yaitu nilai guna arsip yang didasarkan pada
kegunaan
untuk
pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga/instansi pencipta arsip.
-
Nilai guna hukum yaitu arsip yang berisikan bukti-bukti yang mempunyai
kekuatan
hukum atas hak dan kewajiban warga negara dan pemerintah.
-
Nilai guna keuangan yaitu arsip yang berisikan segala hal yang
menyangkut
transaksi
dan pertanggungjawaban keuangan.
-
Nilai guna ilmiah dan teknologi yaitu arsip yang mengandung data ilmiah
dan
teknologi
sebagai akibat/hasil penelitian murni atau penelitian terapan.
a.
Nilai guna
sekunder, yaitu nilai arsip yang didasarkan pada kegunaan arsip
sebagai
kepentingan lembaga/instansi lain, dan atau kepentingan umum di luar
instansi
pencipta arsip, serta kegunaannya sebagai bahan bukti pertanggungjawaban kepada
masyarakat/pertanggungjawaban nasional. Nilai guna sekunder, juga meliputi:
-
Nilai guna pembuktian, yaitu arsip yang mengandung fakta dan keterangan
yang
dapat digunakan untuk menjelaskan tentang bagaimana lembaga/isntansi tersebut
diciptakan, dikembangkan, diatur fungsinya, dan apa kegiatan-kegiatan yang
dilaksanakan, serta apa hasil/akibat dari kegiatan itu.
-
Nilai guna informasi, yaitu arsip yang mengandung informasi bagi kegunaan
berbagai
kepentingan penelitian dan sejarah, tanpa dikaitakan dengan
lembaga/instansi
penciptanya.
·
Berdasarkan sifat
-Arsip
tertutup, yaitu arsip yang dalam pengelolaan dan perlakuannya berlaku
ketentuan
tentang kerahasian surat-surat.
-
Arsip terbuka yakni pada dasarnya boleh diketahui oleh semua pihak/umum
Berdasarkan
tingkat penyimpanan dan pemeliharaannya
Menurut
tingkat penyimpanan dan pemeliharaannya, arsip dibagi atas :
-
Arsip sentral, yaitu arsip yang disimpan pada suatu pusat arsip (depo
arsip),
atau
arsip yang dipusatkan penyimpan dan pemeliharaannya pada suatu
tempat
tertentu.
-
Arsip pemerintah yang mengandung nilai khusus ada yang disimpan secara
nasional
di Jakarta yaitu pada Lembaga Arsip Nasional Pusat yang disebut
dengan
nama ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia). Sedangkan lembaga
pemerintah
yang menyimpan dan memelihara arsip pemerintah di daerah
yaitu
Perpustakaan dan Arsip Daerah. Arsip sentral disebut juga Arsip makro
atau
arsip umum, karena merupakan gabungan ataupun kumpulan dari
berbagai
arsip unit.
-
Arsip unit, yaitu arsip yang disimpan di setiap bagian atau setiap unit
dalam
suatu
organisasi. Arsip unit disebut juga arsip mikro atau arsip khusus,
karena
khusus hanya menyimpan arsip yang ada di unit yang bersangkutan.
Berdasarkan
keasliannya
Menurut
keasliannya, arsip dibedakan atas: arsip asli, arsip tembusan, arsip
salinan,
dan arsip petikan.
·
Berdasarkan
subyeknya
Berdasarkan
subyek atau isinya, arsip dapat dibedakan atas berbagai macam,
misalnya:
Arsip keuangan, Arsip Kepegawaian, Arsip Pendidikan, Arsip
Pemasaran,
Arsip Penjualan, dan sebagainya.
·
Berdasarkan
Bentuk dan Wujudnya.
Menurut
bentuk atau wujudnya, arsip terdiri dari berbagai macam, misalnya
surat
(arsip korespondensi) yang dalam hal ini
diartikan sebagai setiap lembaran
kertas
yang berisi informasi atau keterangan yang berguna bagi penyelenggaraan
kehidupan
organisasi, seperti: naskah perjanjian/kontrak, akte, notulen rapat,
laporan,
kuitansi, naskah berita acara, bon penjualan, kartu pegawai, tabel,
gambar,
grafik atau bagan. Selain surat, bentuk atau wujud arsip dapat juga
berupa
pita rekam, piringan hitam, mikrofilm, CD, dsb.
·
Berdasarkan Sifat
Kepentingannya.
Menurut
sifat kepentingannya, arsip dapat dibedakan atas,
-arsip
non-esensial, yaitu arsip yang tidak memerlukan pengolahan, dan tidak mempunyai
hubungan dengan hal-hal yang penting sehingga tidak perlu disimpan dalam waktu
yang
terlalu
lama.
-Arsip
penting yaitu arsip yang mempunyai nilai hukum, pendidikan,
keuangan,
dokumentasi, sejarah, dan sebagainya. Arsip yang demikian masih
dipergunakan
atau masih diperlukan dalam membantu kelancaran pekerjaan.
Arsip
ini masih perlu disimpan untuk waktu yang lama, akan tetapi tidak mutlak
permanen.
-Arsip
vital, yaitu arsip yang bersifat permanen, disimpan untuk selama-lamanya,
misalnya akte, ijazah, buku induk mahasiswa, dsb.
3.
Sistem
Pengelolaan Kearsipan yang sesuai
Dalam
perkembangan dan kemajuan manajemen administrasi kantor sekarang ini hampir
dapat dipastikan bahwa segala sesuai tergantung kepada warkat/dokumen. Baik itu
didunia perusahaan pemerintahan atau swasta. Warkat dianggap sangat berperan
penting dalam proses kegiatan organisasi.
Dan sistem yang sering dan masih berlaku di
instansi-instansi diantaranya:
Sistem
sentralisasi merupakan kearsipan dimana semua surat perusahaan disimpan dalam
satu ruangan bukan dalam kantor terpisah.Ã
Sistem
desentralisasi adalah sistem kearsipan yang dalam pelaksanaannya tidak
dipusatkan pada satu unit kerja, karena masig-masing unit pengolah menyimpan
arsipnya.Ã
Dari segi pengelolaan arsip/filling yang berfungsi
sebagai inti dari sebuah kegiatan setiap organisasi dan berguna membantu bagi
pimpinan untuk menentukan kebijaksanaan. Perusahaan/organissasi kearsipan
berarti penyimpanan secara tetap dan teratur warkat-warkat penting mengenai
kemajuan sistem perusahaan.
Filling adalah salah satu kegiatan pokok galam
bidang kearsipan. Filling dapat diartikan suatu proses penciptaan. Pengumpulan,
pemeliharaan, pengaturan, pengawasan, penyusunan dan penyimpanan. Cara atau
metode yang sistematis sehingga warkat tersebut dengan mudah cepat dan tepat
dapat ditemukan kembali apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
Sistem penyimpanan yang sesuai diantaranya:
• Sistem abjad merupakan suatu sistem dan penemuan
kembali warkat-warkat berdasarkan abjad
• Sistem masalah merupakan suati sistem penemuan dan
penyimpanan kembali menurut isi pokok atau perihal surat.
• Sistem nomor merupakan pemberian nomor yang terdapat
pada folder
• Sistem tanggal merupakan penyimpanan surat berdasarkan
tanggal, hari, bulan/tahun tanggal dijadikan kode surat.
• Sistem Wilayah merupakan menyimpanan berdasarkan
daerah/wilayah surat yang diterima.
Filling sistem suatu rangkaian kerja yang teratur agar
dapat dijadikan untuk penyimpanan arsip sehingga saat diperlukan arsip tersebut
dapat dan tepat ditemukan. Banyak istilah yang digunakan para ahli dalam
membahas filling sistem seperti sistem kearsipan, manajemen kearsipan, record
manajemen dan lain lain.
Menurut asrip nasional, filling / memfile adalah cara
mengatur dan menata berkas dalam susunan yang sistematis dan menurut
Ensiklopedia Administrasi; Filling adalah suatu bentuk pekerjaan tata usaha
yang berupa penyusunan warkat-warkat secara sistematis sehingga bilamana
diperlukan lagi, warkat-warkat itu dapat ditemukan kembali secara tepat.
Prosedur yang harus dilaksanakan untuk
mengarsipkan surat adalah :
- Membaca surat atau dokumen dengan teliti dan
seksama
- Periksa apakah surat sudah disertai dengan
tanda siap untuk disimpan.
- Menetapkan caption atau judul surat
- Mengindeks tanda pengenal sesuai peraturan
- Membuat petunjuk silang
- Memberi kode surat
- Menyortir, yaitu memilah-milah atau
mengelompokkan arsip menjadi satu kelompok menurut kode yang ada pada arsip.
- Menyusun menurut susunan abjad.
- Menyimpan arsip, yaitu mendapatkan arsip pada
suatu tempat atau alat penyimpanan.
Perlengkapan yang diperlukan untuk mengarsip
sistem abjad adalah
- Filling cabinet; adalah lemari arsip untuk
menempatkan folder dan guide. Yaitu untuk menyimpan dokumen, surat-surat
kantor. Umumnya mempunyai beberapa laci.
- Folder; adalah tempat untuk menyimpan dokumen
atau menempatkan arsip, berbentuk segi empat, berlipat dua seperti map tetapi
tanpa daun penutup.
- Guide (petunjuk); merupakan petunjuk dan
pemisah antar folder-folder. Bentuk dari guide adalah segi empat dan berukuran
sama dengan folder. Terbuat dari karton tebal.